Selasa, 12 Juni 2012


PDFCetakE-mail
Selasa, 12 Juni 2012

PRESIDEN SBY AMBIL SUMPAH 7 ANGGOTA DKPP

 Jakarta, kpu.go.id- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (12/6), mengambil sumpah 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Istana Negara, Jakarta.

Ketujuh anggota DKPP periode 2012-2017 yang diambil sumpahnya  adalah:
1.    Ida Budhiati, SH, MH (unsur KPU)
2.    Ir. Nelson Simanjuntak (unsur Bawaslu)
3.  Prof. Dr. Abdul Bari Azed, SH, M.Hum (unsur tokoh masyarakat)
4.    Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
5.    Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH (unsur tokoh masyarakat)
6.    Saut Hamonangan Sirait, M.Th (unsur tokoh masyarakat)
7.    Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
 
Penetapan ketujuh anggota DKPP tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57/P/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.
 
Acara pengambilan sumpah tersebut disaksikan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie; Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua Bawaslu, Muhammad; serta beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, antara lain, Menko Polhukkam, Djoko Suyanto; Mendagri, Gamawan Fauzi; Menlu, Marty Natalegawa; dan Menkominfo, Tifatul Sembiring.  
 
Dalam sumpahnya, Anggota DKPP menyatakan, akan memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  
Pembentukan DKPP, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, adalah untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. Anggota KPU dan anggota Bawaslu dilantik pada 12 April 2012. Jadi, paling lambat, DKPP harus sudah terbentuk pada 12 Juni 2012.

Terkait unsur keanggotaannya, pada ayat (4) disebutkan, anggota DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat itu, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR, dan 2 (dua) orang diajukan oleh Pemerintah [ayat (6)].

Ida Budhiati (anggota KPU) adalah unsur KPU, sedangkan Nelson Simanjuntak (anggota Bawaslu) merupakan unsur Bawaslu.
 
Unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Sedangkan unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh Pemerintah adalah Prof. Abdul Bari Azed dan Valina Singka Subekti. (dd/red) 

Rabu, 23 Mei 2012


RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI II

Selasa, 22 Mei 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2012 dan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 terkait dengan perencanaan program dan anggaran, merupakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RDP yang dihadiri oleh Mendagri, Anggota KPU periode 2012-2017dan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, Anggota Bawaslu dan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.
 
Pembentukan DKPP merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dimana 2 (dua) bulan setelah pengambilan sumpah anggota KPU dan Bawaslu, maka anggota DKPP harus sudah dilantik juga.

Komisi II DPR-RI yang diketuai oleh Agun Gunanjar menyampaikan bahwa “DKPP dibentuk mewakili stakeholders penyelenggaraan pemilu untuk memeriksa memutus pengaduan dan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.”

Pembentukan DKPP disepakati bahwa KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR mengusulkan 7 (tujuh) calon  anggota DKPP sesuai mekanisme kerja masing-masing lembaga yakni: 1 (satu) orang unsur KPU, 1 (satu) orang unsur Bawaslu, 2 (dua) orang tokoh masyarakat yang diusulkan pemerintah dan 3 (tiga) orang tokoh masyarakat yang diusulkan DPR. Mekanisme mengenai pemilihan anggota DKPP akan dibahas oleh KPU, Bawaslu Mendagri dan Komisi II pada rapat kerja berikutnya.

Pembahasan rapat berkenaan dengan pelaksanaan Pemilukada Tahun 2012, khususnya Pemilukada DKI Jakarta, dimana Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu akan menjadikannya barometer suksesnya pelaksanaan Pemilukada Tahun 2012 dengan langkah melakukan verifikasi dan validasi pemuktahiran data pemilih.

Menambahkan hal tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan “Semangat kita sama mengenai perbaikan verifikasi dan validasi pemutakhiran data pemilih, KPU tidak akan main-main tentang Pemilukada di DKI Jakarta karena ini merupakan pertaruhan bagi kami di KPU”, tegasnya.

Dalam kesimpulan rapat disepakati bahwa anggaran KPU dan anggaran Bawaslu, Komisi II DPR-RI meminta KPU dan Bawaslu untuk berkirim surat kembali terkait Struktur Organisasi, Mekanisme dan Tata Kerja Kesekretariatan KPU dan Bawaslu kepada Komisi II DPR RI disertai dengan rincian pengalokasian anggaran untuk Tahun 2012, terkait struktur organisasi akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Ajg)
 

Selasa, 22 Mei 2012

Wiranto dukung presidential threshold 3,5 persen


Ketua Umum Partai Hanura Wiranto berharap, ambang batas syarat pengajuan calon presiden (presidential threshold/PT) dalam UU Pilpres dapat diturunkan menjadi 3,5 persen. Angka ambang batas yang terlalu tinggi akan menghambat capres potensial.

"Pada saat membahas PT, kita sudah membangun bagaimana membuat usulan rasional untuk mendapatkan capres yang kapabel. Untuk mendapatkan orang yang berkemampuan. Ada peraturan PT yang besar itu membatasi capres yang potensial," ungkap Wiranto kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa, (22/5).

Wiranto melanjutkan, situasi telah berubah dan Indonesia membutuhkan pemimpin yang lugas. Saat ini sangat tepat bila dibuka PT sebesar 3,5 persen nasional.

"Kan calon belum tentu jadi. Pilihannya banyak agar mendapatkan hasil yang potensial. Ketimbang membatasi dengan regulasi. Kita menginginkan ambang batas presiden 3,5 persen nasional," tandasnya.



Sumber: merdeka | Berita Terbaru

Senin, 21 Mei 2012


Komisi II yakin DKPP akan terbentuk sebelum 12 Juni
Komisi II yakin DKPP akan terbentuk sebelum 12 Juni
Pemilu. Merdeka.com/Arie Basuki
KATEGORI
Politik
TAG
Pemilu
 
0
Reporter: Nurul Julaikah
Komisi II DPR RI optimis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan terbentuk sebelum jatuh tempo, 12 Juni 2012 mendatang.

"Ini suatu keniscayaan, dalam waktu dekat ini DKPP harus terbentuk. Tanggal 5 juni 2012, tanggal 30 Mei ini kita targetkan selesai dan segera diparipurnakan," ujar Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).

Menurut Abdul, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan keanggotaan 2 orang dari KPU dan Bawaslu, serta 7 orang dari unsur fraksi yang ada di parlemen, ada kekosongan hukum dalam mekanisme perekrutan anggota DKPP.

"Tadinya jelas satu fraksi di parlemen mengusulkan 1, tetapi dihapus oleh MK. Menjadi tidak jelas karena tadinya tidak diatur itu sebelumnya," tuturnya.

Mengenai mekanisme perekrutan sendiri seluruh anggota Komisi II menyepakati bahwa kebijakannya sama dengan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Hanya saja bagaimana unsur tokoh masyarakat masing-masing 2 orang dipilih presiden dan 3 orang dipilih DPR.

DKPP sendiri sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu harus dibentuk paling lambat dua bulan setelah KPU dan Bawaslu dilantik, 12 April 2012 lalu. Sehingga Komisi II DPR hanya mempunyai waktu setengah bulan lagi untuk menyeleksi anggota DKPP.

[did]MERDEKA.COM

Komisioner KPU bagi-bagi tugas persiapkan Pemilu 2014

Komisioner KPU bagi-bagi tugas persiapkan Pemilu 2014
Gedung KPU. merdeka.com/dwi narwoko.
KATEGORI
Politik
TAG
Kpu
5
Reporter: Yacob Billi Octa
KPU periode 2012-2017 telah membagi tugas dan menetapkan enam komisionernya sebagai ketua divisi dan wilayah. Namun dalam penetapan itu terjadi ketimpangan jabatan, misalnya 1 komisioner yang menjabat sebagai ketua divisi A, ternyata juga menjabat sebagai wakil ketua divisi B.

Menanggapi wacana ini, ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku penetapan jabatan memang dibuat demikian. Hal itu bertujuan antara satu jabatan dengan yang lain saling bersinergi dan melengkapi.

"Jadi misalnya jika ketua berhalangan hadir, ada penggantinya satu lagi, saling melengkapi," ujar Husni kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Jumat (20/4).

Husni menjamin, penetapan jabatan tersebut tidak akan menciptakan ketimpangan jabatan atau kepentingan. Sebab peran 6 komisioner hanya menjadi aspirator pada tiap divisi dan wilayah.

"Semua itu dibentuk hanya untuk membantu pleno dalam memahami isu, sedangkan putusan kebijakan itu ditetapkan bersama-sama di pleno," jelasnya.

Berikut nama-nama komisioner yang bertanggung jawab untuk memimpin divisi dan sebagai kordinator wilayah, yakni:

1. Ida Budhiati sebagai ketua divisi hukum dan pengawasan. Selain itu Ida juga menjabat sebagai ketua kordinator wilayah Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, dan Riau.

Ida juga menjabat sebagai wakil ketua divisi perencanaan keuangan dan logistik.
Serta wakil ketua kordinator wilayah Jawa Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

2. Sigit Pamungkas ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM. Selain itu Sigit juga menjabat sebagai ketua kordinator wilayah Banten, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Bengkulu.

Sigit juga menjabat sebagai wakil ketua hukum dan pengawasan. Serta menjabat sebagai wakil ketua kordinator wilayah DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

3. Arif Budiman sebagai kepala divisi perencanaan keuangan dan logistik. Arief juga menjabat sebagai ketua kordinator wilayah Jawa Timur, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

Arief juga menjabat sebagai wakil ketua divisi umum, rumah tangga, dan organisasi. Arief juga menjabat sebagai wakil ketua kordinator wilayah D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Bali.

4. Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjabat sebagai ketua divisi humas, data, informasi, dan hubungan antar lembaga. Selain itu Ferry juga menjabat sebagai ketua kordinator wilayah Jawa Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.

Ferry juga menjabat sebagai wakil ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, dan pengembangan SDM. Juga menjabat sebagai wakil ketua kordinator wilayah Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Pasaman Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, dan Riau.

5. Hadar Nafis Gumay menjabat sebagai ketua divisi teknis penyelenggara sekaligus ketua kordinator wilayah D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Bali.

Hadar juga menjabat sebagai wakil ketua divisi humas, data, informasi, dan hubungan antar lembaga. Selain itu, Hadar juga menjabat sebagai wakil kordinator wilayah Jawa Timur, Sumatera Selatan, Papua, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

6. Juri Ardiantoro menjabat sebagai ketua divisi umum, rumah tangga, dan organisasi. selain itu Juri juga menjabat sebagai ketua kordinator wilayah DKI Jakarta, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Juri juga menjabat sebagai wakil ketua divisi teknis penyelenggara, serta wakil ketua kordinator wilayah Banten, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Bengkulu. 
[bal]MERDEKA.COM

Perbaiki Pemilu pemerintah dan DPR bentuk DKPP
Perbaiki Pemilu pemerintah dan DPR bentuk DKPP
Pemilu Baduy Luar. Merdeka.com/Arie Basuki
KATEGORI
Politik
TAG
Pemilu
 
0
Reporter: Nurul Julaikah
Untuk meningkatkan kualitas Pemilihan Umum 2014, maka dibutuhkan adanya Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). DKPP ini akan dipilih sebanyak tujuh orang, DPR akan memilih tiga orang, Pemerintah 2 orang, dan satu orang dari KPU dan satu dari Bawaslu.

"Untuk meningkatkan kualitas Pemilu, maka kami akan memanggil dan meminta masukan Jimly Asshiddiqie, Anis Baswedan, Ramlan Surbakti, dan Komaruddin," ungkap Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, di gedung DPR Jakarta, Senin (21/5).

Lanjut Agun, terbentuknya DKPP adalah sebagai bentuk penghormatan fraksi. "Untuk terpilihnya personil DKPP dipilih berdasarkan musyawarah mufakat, "tambahnya.

Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembentukan DKPP batasnya hingga 12 Juni 2012. Pemerintah sendiri saat ini sudah menimang-nimang calon DKPP.

"Kita sedang mempertimbangkan nama-nama. Paling tidak mereka berpengalaman, dan orang yang paham tentang pemilu," ujar Gamawan.
[hhw]MERDEKA.COM

Sabtu, 19 Mei 2012




KETUA KPU HARAPKAN 
KPU PROVINSI MILIKI SEMANGAT BARU



Jumat, 11 Mei 2012
Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik berharap agar KPU Provinsi miliki semangat baru, “Semoga setelah ini, teman-teman KPU Provinsi mempunyai semangat baru untuk melakukan perubahan yang lebih baik demi menyongsong Pemilu 2014,” ujar Husni.
Hari terakhir Rapat Pimpinan (rapim) KPU dengan 33 KPU Provinsi seluruh Indonesia, dalam rapat tersebut membahas beberapa agenda yang selama ini menjadi pekerjaan rumah bagi KPU dan kesekretariatan.  Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Anggota KPU, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro; Wakil  Sekretaris Jenderal (Wasekjen), Asrudi Trijono; para Kepala Biro, Inspektur, dan Wakil Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.


Agenda yang dibahas antara lain, tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; organisasi, tugas fungsi, wewenang dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2012; realisasi anggaran tahun 2012; laporan keuangan/hasil pemeriksaan BPK; rencana kerja tahun anggaran 2013 (anggaran rutin dan tahapan Pemilu); serta tahapan Pemilu 2014.


Peserta rapat  kali ini dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok kecil. Kelompok pertama membahas tentang revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; kelompok kedua membahas tentang pelaksanaan alih status kepegawaian KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dan kelompok terakhir membahas tentang penyiapan data agregat kependudukan perkecamatan dan daftar penduduk potensial. Masing-masing kelompok dipimpin oleh 2 (dua) Anggota KPU. Dari hasil diskusi tersebut akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi KP, dalam pembuatan peraturan/regulasi. 


Setelah pemaparan hasil diskusi, dilanjutkan dengan penutupan Rapim KPU dengan KPU Provinsi  yang dipimpin oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Dalam pidato penutupannya Husni menjelaskan “Bahwa Anggota KPU sekarang dalam pembagian koordinator wilayah (korwil)masih dibutuhkan sebagai saluran komunikasi dari daerah ke KPU, dan KPU ke daerah serta untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang lalu koordinator wilayah akan didampingi oleh wakil koordinator wilayah”. (Ajg)