Selasa, 12 Juni 2012


PDFCetakE-mail
Selasa, 12 Juni 2012

PRESIDEN SBY AMBIL SUMPAH 7 ANGGOTA DKPP

 Jakarta, kpu.go.id- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (12/6), mengambil sumpah 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Istana Negara, Jakarta.

Ketujuh anggota DKPP periode 2012-2017 yang diambil sumpahnya  adalah:
1.    Ida Budhiati, SH, MH (unsur KPU)
2.    Ir. Nelson Simanjuntak (unsur Bawaslu)
3.  Prof. Dr. Abdul Bari Azed, SH, M.Hum (unsur tokoh masyarakat)
4.    Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
5.    Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH (unsur tokoh masyarakat)
6.    Saut Hamonangan Sirait, M.Th (unsur tokoh masyarakat)
7.    Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
 
Penetapan ketujuh anggota DKPP tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57/P/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.
 
Acara pengambilan sumpah tersebut disaksikan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie; Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua Bawaslu, Muhammad; serta beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, antara lain, Menko Polhukkam, Djoko Suyanto; Mendagri, Gamawan Fauzi; Menlu, Marty Natalegawa; dan Menkominfo, Tifatul Sembiring.  
 
Dalam sumpahnya, Anggota DKPP menyatakan, akan memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  
Pembentukan DKPP, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, adalah untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. Anggota KPU dan anggota Bawaslu dilantik pada 12 April 2012. Jadi, paling lambat, DKPP harus sudah terbentuk pada 12 Juni 2012.

Terkait unsur keanggotaannya, pada ayat (4) disebutkan, anggota DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat itu, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR, dan 2 (dua) orang diajukan oleh Pemerintah [ayat (6)].

Ida Budhiati (anggota KPU) adalah unsur KPU, sedangkan Nelson Simanjuntak (anggota Bawaslu) merupakan unsur Bawaslu.
 
Unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Sedangkan unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh Pemerintah adalah Prof. Abdul Bari Azed dan Valina Singka Subekti. (dd/red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar