Rabu, 23 Mei 2012


RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI II

Selasa, 22 Mei 2012
 Jakarta, kpu.go.id- Pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2012 dan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 terkait dengan perencanaan program dan anggaran, merupakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. RDP yang dihadiri oleh Mendagri, Anggota KPU periode 2012-2017dan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU, Anggota Bawaslu dan pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta.
 
Pembentukan DKPP merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dimana 2 (dua) bulan setelah pengambilan sumpah anggota KPU dan Bawaslu, maka anggota DKPP harus sudah dilantik juga.

Komisi II DPR-RI yang diketuai oleh Agun Gunanjar menyampaikan bahwa “DKPP dibentuk mewakili stakeholders penyelenggaraan pemilu untuk memeriksa memutus pengaduan dan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.”

Pembentukan DKPP disepakati bahwa KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR mengusulkan 7 (tujuh) calon  anggota DKPP sesuai mekanisme kerja masing-masing lembaga yakni: 1 (satu) orang unsur KPU, 1 (satu) orang unsur Bawaslu, 2 (dua) orang tokoh masyarakat yang diusulkan pemerintah dan 3 (tiga) orang tokoh masyarakat yang diusulkan DPR. Mekanisme mengenai pemilihan anggota DKPP akan dibahas oleh KPU, Bawaslu Mendagri dan Komisi II pada rapat kerja berikutnya.

Pembahasan rapat berkenaan dengan pelaksanaan Pemilukada Tahun 2012, khususnya Pemilukada DKI Jakarta, dimana Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu akan menjadikannya barometer suksesnya pelaksanaan Pemilukada Tahun 2012 dengan langkah melakukan verifikasi dan validasi pemuktahiran data pemilih.

Menambahkan hal tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan “Semangat kita sama mengenai perbaikan verifikasi dan validasi pemutakhiran data pemilih, KPU tidak akan main-main tentang Pemilukada di DKI Jakarta karena ini merupakan pertaruhan bagi kami di KPU”, tegasnya.

Dalam kesimpulan rapat disepakati bahwa anggaran KPU dan anggaran Bawaslu, Komisi II DPR-RI meminta KPU dan Bawaslu untuk berkirim surat kembali terkait Struktur Organisasi, Mekanisme dan Tata Kerja Kesekretariatan KPU dan Bawaslu kepada Komisi II DPR RI disertai dengan rincian pengalokasian anggaran untuk Tahun 2012, terkait struktur organisasi akan dibahas lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (Ajg)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar